Pns wajib upacara peringatan harlah pancasila 1 juni, sebuah tinjauan – Tanggal 1 Juni 2019 jatuh pada hari Sabtu dan seperti sudah diketahui bahwa setiap PNS (Pegawai Negegeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) wajib mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni tersebut.
Bahkan, di sebuah media, detikFinance, dapat kita baca bahwa Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisama akan memberi sanksi administrasi seperti pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS yang tidak mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019.
Ada yang menarik untuk ditinjau berkaitan dengan tanggal 1 Juni. Pertama, Tangal 1 jatuh pada hari Sabtu dan merupakan hari ‘kejepit’ karena hari itu hari libur.
Kedua, sebelumnya 31 Mei adalah hari terakhir kerja sebagian besar instansi. Selanjutnya ketiga, Senin 3 Juni adalah mulainya cuti bersama lebaran 2019.
Kedua, sebelumnya 31 Mei adalah hari terakhir kerja sebagian besar instansi. Selanjutnya ketiga, Senin 3 Juni adalah mulainya cuti bersama lebaran 2019.
Bagi sebagian PNS, kewajiban mengikuti upacara pada hari Sabtu tanggal 1 Juni tersebut cukup membuat pusing kepala. Kenapa tidak?
Pada hari Jumat, 31 Mei PNS sebenarnya sudah mulai menjalani libur dan ada yang mau pulang kampung atau mudik. Namun ada yang tidak kemana-mana tetapi paling tidak telah berencana mempersiapkan diri menghadapi Lebaran 2019.
Pada hari Jumat, 31 Mei PNS sebenarnya sudah mulai menjalani libur dan ada yang mau pulang kampung atau mudik. Namun ada yang tidak kemana-mana tetapi paling tidak telah berencana mempersiapkan diri menghadapi Lebaran 2019.
PNS bagai terjebak dalam situasi ‘maju kena mundur kena’. Mau bolos upacara bendera pada 1 Juni, sanksi administrasi yang berkaitan dengan tunjangan sudah menunggu.
Sementara itu, mau ikut aturan kewajiban mengikuti upacara bendera peringatan Harlah Pancasila 1 Juni. Rencana mudik dan bersilaturrahmi di kampung halaman jadi tertunda. Padahal ada juga kabarnya yang sudah memesan tiket perjalanan.
Sementara itu, mau ikut aturan kewajiban mengikuti upacara bendera peringatan Harlah Pancasila 1 Juni. Rencana mudik dan bersilaturrahmi di kampung halaman jadi tertunda. Padahal ada juga kabarnya yang sudah memesan tiket perjalanan.
Akan tetapi PNS, sebenarnya tidak perlu bingung dan kecewa dengan aituran tersebut. Kewajiban mengikuti upacara Hari lahirnya Pancasila bukan tanpa alasan dan sudah ada landasan hukumnya.
Bukankah Keppres Nomor 24 Tahun 2016, yang diputuskan oleh presiden 3 tahun sebelumnya, sudah mengatur dan mewajibkan untuk mengikuti upacara Harlah Pancasila 1 Juni?
Imbauan termaktub dalam surat edaran perihal pedoman peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni mendatang. Surat bernomor B.116/Ka.BPIP/05/2019 itu ditandatangani Pelaksana tugas Kepala BPIP Hariyono.
Bukankah Keppres Nomor 24 Tahun 2016, yang diputuskan oleh presiden 3 tahun sebelumnya, sudah mengatur dan mewajibkan untuk mengikuti upacara Harlah Pancasila 1 Juni?
Imbauan termaktub dalam surat edaran perihal pedoman peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni mendatang. Surat bernomor B.116/Ka.BPIP/05/2019 itu ditandatangani Pelaksana tugas Kepala BPIP Hariyono.