Gedung Sekolah

SD Bekasi Jaya VIII terletak sangat strategis dipusat Kota Bekasi, terletak di Kecamatan Bekasi Timur Kelurahan Bekasi Jaya.

Upacara Bendera Hari Senin

Upacara Bendera Hari Senin rutin dilaksanakan untuk melatih kedisiplinan siswa.

Pelepasan Siswa Siswi Kelas VI

Kegiatan Pelepasan SIswa Siswi Kelas VI berlangsung secara meriah di halaman SD Negeri Bekasi Jaya VIII.

Kegiatan Belajar Mengajar di Kelas

Pembelajaran di ruang kelas didampingi oleh pendidik yang kompeten dibidangnya.

Kegiatan Pembagian Raport di Akhir Semester

Kegiatan pembagian raport oleh wali kelas kepada wali murid dilakukan dengan santun

Gedung Mushola Sekolah

Mushola sekolah digunakan oleh siswa dan guru untuk beribadah khususnya bagi pemeluk agama Islam.

Rabu, 26 Juni 2019

Permendikbud Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMA/MA Terbaru

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah terdapat perubahan :
  1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut: (1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal. (2) Mapel Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
  2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan KD Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan KD Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Dari Pasal 2A tersebut sangat jelas bahwa ada penambahan Mata Pelajaran INFORMATIKA pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Untuk, di jenjang SD/MI, INFORMATIKA tidak berdiri sendiri sebagai sebuah mata pelajaran. Artinya, INFORMATIKA di jenjang SD/MI digunakan sebagai alat pembelajaran atau dipelajari melalui ekstrakurikuler. Oleh karena itu, Kemdikbud tidak memuat Kompetensi Dasar Informatika untuk jenjang SD/MI.
Berbeda dengan jenjang SD/MI, INFORMATIKA pada jenjang SMP/MTs dan SMA/MA merupakan Mata Pelajaran yang berdiri sendiri. Hal ini terlihat dari lampiran Permendikbud No. 37 Tahun 2018 yang menyajikan Kompetensi Dasar INFORMATIKA di urutan ke-60 (KI-KD INFORMATIKA untuk SMP/MTs) dan urutan ke-61 (KI-KD INFORMATIKA untuk SMA/MA).

Permendikbud No 36 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMA/MA Terbaru

Lalu bagaimana perbedaanya, yuk kita pahami dari Permendikbud 24 Tahun 2016 ke Permendikbud No. 37 Tahun 2018? Secara sepintas, perubahan yang terjadi ternyata hanya menyisipkan INFORMATIKA untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/MA (sebagai Mata Pelajaran tersendiri) dan untuk jenjang SD/MI (sebagai alat pembelajaran/dipelajari melalui ekstrakurikuler). Bagaimana dengan KI-KD untuk Mata Pelajaran lainnya? Dari pencermatan beberapa mata pelajaran, KD untuk mata pelajaran lainnya tidak berubah. Artinya, KD untuk mata pelajaran lainnya, baik jenjang SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA sama dengan yang tercantum dalam Permendikbud No. 24 Tahun 2016.
Bagaimana pelaksanaan pembelajaran INFORMATIKA tersebut? Untuk jenjang SMP/MTs, Mata Pelajaran INFORMATIKA termasuk dalam rumpun Mapel Umum Kelompok B. Terkait dengan ini, Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Pasal 5 ayat (6) dan (7) menjelaskan sebagai berikut. Ayat (6) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; c. Bahasa Indonesia; d. Matematika; e. Ilmu Pengetahuan Alam; f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan g. Bahasa Inggris.  Dan pada ayat (7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Seni Budaya;  b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan c. Prakarya dan/atau Informatika.

Permendikbud No 36 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMA/MA Terbaru

Sekaitan dengan hal di atas, pembelajaran INFORMATIKA dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020. Hal ini termaktub dalam Permendikbud No. 36 Tahun 2018 Pasal 10 A sebagai berikut. Pasal 10 ayat (1) Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Permendikbud No 36 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMA/MA Terbaru UNDUH DISINI

Permendikbud No. 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Berikut ini kami sampaikan informasi mengenai Permendikbud No. 37 Tahun 2018 tentang KI KD Kurikulum 2013 Jenjang Dikdasmen. Salah satu pertimbangan diterbitkannya Permendikbud No. 37 Tahun 2018 tentang KI KD Kurikulum 2013 Jenjang Dikdasmen adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, maka dirasa perlu menambahkan serta mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar serta struktur kurikulum 2013 pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud ini menjelaskan tentang perubahan atas perubahan Permendikbud Nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurkulum 2013 tingkat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud No 24 Tahun 2016 diubah sebagai berikut:
  • Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 Disisipkan 1 (satu) pasal yaitu pasal 2A sebagai berikut: 
Pasal 2A
    •  (1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal. 
    • (2) Mata Pelajaran Informatika  pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran
  • Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar  Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan  Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Sebagai bahan referensi, silahkan anda unduh Permendikbud No. 37 Tahun 2018 tentang KI KD Kurikulum 2013 Jenjang Dikdasmen pada tautan berikut ini [Unduh]
Adapun lampiran dari Permendikbud No. 37 Tahun 2018 tentang KI KD Kurikulum 2013 Jenjang Dikdasmen dapat anda unduh pada tautan berikut ini [unduh]

Kalender Pendidikan 2019/2020 Seluruh Provinsi di Indonesia

setalah pelaksanaan pembelajaran tahun 2018/2019 usai kita menyambut tahun pelajaran baru yaitu 2019/2020, sebagai pendidik kita perlu menyiapkan segala hal termasuk perangkat pembelajaran dan lain-lain demi tercapainya pendidikan yang lebih baik dari tahun lalu, tidak perlu khawatir semua itu telah kami siapkan secara gratis semua berbentuk file ms.word dan siap cetak print guru hanya mengganti nama sekolah, guru, kepala sekolah, NIP bila ada atau bisa digantikan dengan NUPTK atau NIY bagi yang mengajar di yayasan.

Begitu juga dengan kalender pendidikan terbaru dan terupdate tahun pelajaran 2019/2020 sudah kami siapkan sebagai acuan untuk pembuat administrasi pembelajaran demi pendidikan Indonesia yang lebih baik. Kalender pendidikan TP 2019/2020 seluruh Indonesia dapat didownload gratis di bawah ini :

Kalender Pendidikan 2019/2020 Seluruh Provinsi di Indonesia

  1. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Aceh UNDUH DISINI
  2. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Sumatera Utara UNDUH DISINI
  3. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Sumatera Barat UNDUH DISINI
  4. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Riau UNDUH DISINI
  5. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kepulauan Riau UNDUH DISINI
  6. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jambi UNDUH DISINI
  7. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Bengkulu UNDUH DISINI
  8. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Sumatera Selatan UNDUH DISINI
  9. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung UNDUH DISINI
  10. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Lampung UNDUH DISINI
  11. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Banten UNDUH DISINI
  12. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Barat UNDUH DISINI
  13. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta UNDUH DISINI
  14. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah UNDUH DISINI
  15. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DI Yogyakarta UNDUH DISINI
  16. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Timur UNDUH DISINI
  17. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Bali UNDUH DISINI
  18. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Nusa Tenggara Barat UNDUH DISINI
  19. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Nusa Tenggara Timur UNDUH DISINI
  20. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kalimantan Utara UNDUH DISINI
  21. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kalimantan Barat UNDUH DISINI
  22. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kalimantan Tengah UNDUH DISINI
  23. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kalimantan Selatan UNDUH DISINI
  24. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kalimantan Timur UNDUH DISINI
  25. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Gorontalo UNDUH DISINI
  26. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Sulawesi Utara UNDUH DISINI
  27. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Sulawesi Barat UNDUH DISINI
  28. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Sulawesi Tengah UNDUH DISINI
  29. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Sulawesi Selatan UNDUH DISINI
  30. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Sulawesi Tenggara UNDUH DISINI
  31. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Maluku Utara UNDUH DISINI
  32. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Maluku UNDUH DISINI
  33. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Papua Barat UNDUH DISINI
  34. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Papua UNDUH DISINI

Kalender Pendidikan 2019/2020 Seluruh Provinsi di Indonesia

Semoga informasi ini bermanfaat jika masih ada yang belum ada, akan kami beri informasi secepat. terimkasih

Jumat, 21 Juni 2019

Tentang Kota Bekasi

Kota Bekasi merupakan salah satu kota yang terdapat di provinsi Jawa BaratIndonesiaNama Bekasi berasal dari kata bagasasi yang artinya sama dengan candrabaga yang tertulis di dalam Prasasti Tugu era Kerajaan Tarumanegara, yaitu nama sungai yang melewati kota ini Kota ini merupakan bagian dari megapolitan Jabodetabek dan menjadi kota satelit dengan jumlah penduduk terbanyak se-Indonesia Saat ini Kota Bekasi berkembang menjadi tempat tinggal kaum urban dan sentra industri,[2] kota Bekasi juga dijuluki sebagai Kota Patriot dan/ Kota Pejuang.


Batas WilayahSunting

Kota Bekasi memiliki luas wilayah sekitar 210,49 km2, dengan batas wilayah Kota Bekasi adalah:
UtaraKabupaten Bekasi
SelatanKabupaten Bogor dan Kota Depok
BaratProvinsi DKI Jakarta
TimurKabupaten Bekasi
Letak geografis : 106o48’28’’ – 107o27’29’’ Bujur Timur dan 6o10’6’’ – 6o30’6’’ Lintang Selatan.

TopografiSunting

Kondisi Topografi kota Bekasi dengan kemiringan antara 0 – 2 % dan terletak pada ketinggian antara 11 m – 81 m di atas permukaan air laut. • Ketinggian > 25 m : Kecamatan Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Bekasi Timur dan Pondok Gede • Ketinggian 25 – 100 m : Kecamatan Bantargebang, Pondok Melati, Jatiasih
Wilayah dengan ketinggian dan kemiringan rendah yang menyebabkan daerah tersebut banyak genangan, terutama pada saat musim hujan yaitu: di Kecamatan Jatiasih, Bekasi Timur, Rawalumbu, Bekasi Selatan, Bekasi Barat, dan Kecamatan Pondok Melati.

Jenis Tanah dan GeologiSunting

Struktur geologi wilayah Kota Bekasi didominasi oleh pleistocene volcanik facies namun terdapat dua kecamatan yang memiliki karakteristik struktur lainnya yaitu: • Bekasi Utara : Struktur Aluvium • Bekasi Timur : Struktur Miocene Sedimentary Facies
Di Bekasi Selatan terdapat sumur gas JNG-A (106o 55’ 8,687” BT; 06o 20’54,051”) dan Sumur JNGB (106o 55’ 21,155” BT; 06o 21’ 10,498”)

Hidrologi dan KlimatologiSunting

Kondisi hidrologi Kota Bekasi dibedakan menjadi dua: 1. Air permukaan, mencakup kondisi air hujan yang mengalir ke sungai-sungai.
Wilayah Kota Bekasi dialiri 3 (tiga) sungai utama yaitu Sungai Cakung, Sungai Bekasi dan Sungai Sunter, beserta anak-anak sungainya. Sungai Bekasi mempunyai hulu di Sungai Cikeas yang berasal dari gunung pada ketinggian kurang lebih 1.500 meter dari permukaan air.
Air permukaan yang terdapat di wilayah Kota Bekasi meliputi sungai/kali Bekasi dan beberapa sungai/kali kecil serta saluran irigasi Tarum Barat yang selain digunakan untuk mengairi sawah juga merupakan sumber air baku bagi kebutuhan air minum wilayah Bekasi (kota dan kabupaten) dan wilayah DKI Jakarta. Kondisi air permukaan kali Bekasi saat ini tercemar oleh limbah industri yang terdapat di bagian selatan wilayah Kota Bekasi (industri di wilayah Kabupaten Bogor).
2. Air Tanah Kondisi air tanah di wilayah Kota Bekasi sebagian cukup potensial untuk digunakan sebagai sumber air bersih terutama di wilayah selatan Kota Bekasi, tetapi untuk daerah yang berada di sekitar TPA Bantargebang kondisi air tanahnya kemungkinan besar sudah tercemar.
Wilayah Kota Bekasi secara umum tergolong pada iklim kering dengan tingkat kelembaban yang rendah. Kondisi lingkungan sehari-hari sangat panas. Hal ini terlebih dipengaruhi oleh tata guna lahan yang meningkat terutama industri/perdagangan dan permukiman. Temperatur harian diperkirakan berkisar antara 24 – 33 °C.

PemukimanSunting

Jumlah Penduduk Kota Bekasi saat ini lebih dari 2,2 juta jiwa yang tersebar di 12 kecamatan, yaitu Kecamatan Pondok Gede, Jati Sampurna, Jati Asih, Bantar Gebang, Bekasi Timur, Rawa Lumbu, Bekasi Selatan, Bekasi Barat, Medan Satria, Bekasi Utara, Mustika Jaya, Pondok Melati.[3]
Dari total luas wilayahnya, lebih dari 50% sudah menjadi kawasan efektif perkotaan dengan 90% kawasan perumahan, 4% kawasan industri, 3% kawasan perdagangan, dan sisanya untuk bangunan lainnya.[4]
Sejarah Kota Bekasi
Dayeuh Sundasembawa atau Jayagiri, itulah sebutan Bekasi tempo dulu sebagai Ibu kota Kerajaan Tarumanagara (358-669). Luas Kerajaan ini mencakup wilayah Bekasi, Sunda Kelapa, Depok, Cibinong, Bogor hingga ke wilayah Sungai Cimanuk di Indramayu. Menurut para ahli sejarah dan fisiologi, letak Dayeuh Sundasembawa atau Jayagiri sebagai Ibu kota Tarumanagara adalah di wilayah Bekasi sekarang. Dayeuh Sundasembawa inilah daerah asal Maharaja Tarusbawa (669-723 M) pendiri Kerajaan Sunda dan seterusnya menurunkan Raja-Raja Sunda sampai generasi ke-40 yaitu Ratu Ragumulya (1567-1579 M) Raja Kerajaan Sunda (disebut pula Kerajaan Pajajaran) yang terakhir.
Wilayah Bekasi tercatat sebagai daerah yang banyak memberi informasi tentang keberadaan Tatar Sunda pada masa lampau. Diantaranya dengan ditemukannya empat prasasti yang dikenal dengan nama Prasasti Kebantenan. Keempat prasasti ini merupakan keputusan (piteket) dari Sri Baduga Maharaja (Prabu Siliwangi, Jayadewa 1482-1521 M) yang ditulis dalam lima lembar lempeng tembaga. Sejak abad ke 5 Masehi pada masa Kerajaan Tarumanagara abad kea 8 Kerajaan Galuh, dan Kerajaan Pajajaran pada abad ke 14, Bekasi menjadi wilayah kekuasaan karena merupakan salah satu daerah strategis, yakni sebagai penghubung antara pelabuhan Sunda Kelapa (Jakarta).

Sejarah Sebelum Tahun 1949Sunting

Kota Bekasi ternyata mempunyai sejarah yang sangat panjang dan penuh dinamika. Ini dapat dibuktikan perkembangannya dari jaman ke jaman, sejak jaman Hindia Belanda, pendudukan militer Jepang, perang kemerdekaan dan jaman Republik Indonesia. Di jaman Hindia Belanda, Bekasi masih merupakan Kewedanaan (District), termasuk Regenschap (Kabupaten) Meester Cornelis. Saat itu kehidupan masyarakatnya masih di kuasai oleh para tuan tanah keturunan Cina.
Kondisi ini terus berlanjut sampai pendudukan militer Jepang. Pendudukan militer Jepang turut mengubah kondisi masyarakat saat itu. Jepang melaksanakan Japanisasi di semua sektor kehidupan. Nama Batavia diganti dengan nama Jakarta. Regenschap Meester Cornelis menjadi KEN Jatinegara yang wilayahnya meliputi Gun Cikarang, Gun Kebayoran dan Gun Matraman.Setelah proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, struktur pemerintahan kembali berubah, nama Ken menjadi Kabupaten, Gun menjadi Kewedanaan, Son menjadi Kecamatan dan Kun menjadi Desa/Kelurahan. Saat itu Ibu Kota Kabupaten Jatinegara selalu berubah-ubah, mula-mula di Tambun, lalu ke Cikarang, kemudian ke Bojong (Kedung Gede).
Pada waktu itu Bupati Kabupaten Jatinegara adalah Bapak Rubaya Suryanaatamirharja.Tidak lama setelah pendudukan Belanda, Kabupaten Jatinegara dihapus, kedudukannya dikembalikan seperti zaman Regenschap Meester Cornelis menjadi Kewedanaan. Kewedanaan Bekasi masuk kedalam wilayah Batavia En Omelanden. Batas Bulak Kapal ke Timur termasuk wilayah negara Pasundan di bawah Kabupaten Kerawang, sedangkan sebelah Barat Bulak Kapal termasuk wilayah negara Federal sesuai Staatsblad Van Nederlandsch Indie 1948 No. 178 Negara Pasundan.

Sejarah Tahun 1949 sampai Terbentuknya Kota Bekasi

Sunting


Sejarah setelah tahun 1949, ditandai dengan aksi unjuk rasa sekitar 40.000 rakyat Bekasi pada tanggal 17 Februari 1950 di alun-alun Bekasi. Hadir pada acara tersebut Bapak Mu’min sebagai Residen Militer Daerah V. Inti dari unjuk rasa tersebut adalah penyampaian pernyataan sikap sebagai berikut :
Rakyat bekasi mengajukan usul kepada Pemerintah Pusat agar Kabupaten Jatinegara diubah menjadi Kabupaten Bekasi. Rakyat Bekasi tetap berdiri di belakang Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1950 terbentuklah Kabupaten Bekasi, dengan wilayah terdiri dari 4 kewedanaan, 13 kecamatan (termasuk Kecamatan Cibarusah) dan 95 desa. Angka-angka tersebut secara simbolis diungkapkan dalam lambang Kabupaten Bekasi dengan motto "SWATANTRA WIBAWA MUKTI".
Pada tahun 1960 kantor Kabupaten Bekasi berpindah dari Jatinegara ke kota Bekasi (jl. H Juanda). Kemudian pada tahun 1982, saat Bupati dijabat oleh Bapak H. Abdul Fatah Gedung Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi kembali dipindahkan ke Jl. A. Yani No.1 Bekasi. Pasalnya perkembangan Kecamatan Bekasi menuntut dimekarkannya Kecamatan Bekasi menjadi Kota Administratif Bekasi yang terdiri atas 4 kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981, yaitu Kecamatan Bekasi Timur, bekasi Selatan, Bekasi Barat dan Bekasi Utara, yang seluruhnya menjadi 18 kelurahan dan 8 desa
Peresmian Kota Administratif Bekasi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 April 1982, dengan wali kota pertama dijabat oleh Bapak H. Soedjono (1982 – 1988). Tahun 1988 Wali kota Bekasi dijabat oleh Bapak Drs. Andi Sukardi hingga tahun 1991 (1988 - 1991, kemudian diganti oleh Bapak Drs. H. Khailani AR hingga tahun (1991 – 1997)
Pada Perkembangannya Kota Administratif Bekasi terus bergerak dengan cepat. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi dan roda perekonomian yang semakin bergairah. Sehingga status Kotif. Bekasi pun kembali di tingkatkan menjadi Kotamadya (sekarang "Kota") melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996 Menjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi saat itu adalah Bapak Drs. H. Khailani AR, selama satu tahun (1997-1998).
Selanjutnya berdasarkan hasil pemilihan terhitung mulai tanggal 23 Pebruari 1998 Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi definitif dijabat oleh Bapak Drs. H Nonon Sonthanie (1998-2003). Setelah pemilihan umum berlangsung terpilihlah Wali kota dan Wakil Wali kota Bekasi yaitu : Akhmad Zurfaih dan Moechtar Muhammad (perode 2003 - 2008).

Kependudukan
Berdasarkan sensus tahun 2010, kecamatan Bekasi Utara merupakan wilayah dengan tingkat kepadatan tertinggi di Kota Bekasi, yakni sebesar 12.237 jiwa/km² dan kecamatan Bantar Gebang dengan kepadatan 4.310 jiwa/km² menjadi yang terendah.[5]Sementara pencari kerja di kota ini didominasi oleh tamatan SMA atau sederajat, yakni sekitar 65,6% dari total pencari kerja terdaftar.[6]
Sebagai kawasan hunian masyarakat urban, Bekasi banyak membangun kota-kota mandiri, di antaranya Kota Harapan Indah, Kemang Pratama, dan Galaxi City. Selain itu pengembang Summarecon Agung juga sedang membangun kota mandiri Summarecon Bekasi seluas 240 ha di kecamatan Bekasi Utara.[7] Seiring dengan meningkatnya jumlah masyarakat kelas menengah ke atas, Bekasi juga gencar melakukan pembangunan apartemen dan pusat perbelanjaan mewah

Sumber: Wikipedia

Kamis, 20 Juni 2019

5 Hal yang perlu disampaikan saat pengambilan raport

Hari ini siswa siswi SD Negeri Bekasi Jaya VIII sedang melaksanaan pembagian raport. Mengambil rapor adalah aktivitas semesteran yang ditunggu-tunggu oleh orang tua siswa, terlebih bagi mereka yang jarang mengantarkan anaknya ke sekolah dan jarang bertemu dengan guru. Oleh karena itu, kita sebagai orang tua, wajib mengagendakannya, agar tidak diganggu kegiatan lain dan juga bukti perhatian kita pada anak dan perkembangan pendidikannya. Hal ini merupakan saat yang tepat bagi mereka untuk mengetahui bagaimana kamu bersikap di sekolah. Patut diketahui, sebetulnya kebiasaan yang satu ini ada baiknya, lho. Keunikan dan hal-hal baik tentangmu yang dirasakan oleh teman-temanmu jadi bisa diketahui oleh ibu dan ayahmu. Orang tua pasti akan senang apabila anaknya disukai oleh teman-temannya dan memiliki prestasi yang baik

Beberapa hal yang perlu disampaikan saat pengambilan raport antara lain:

  • Pertama, nilai raihan siswa
Tidak bisa dipungkiri, banyak orang tua yang ingin tahu raihan nilai siswa terlebih dahulu dibanding hal-hal lainnya. Kenapa? Karena itulah sebagian besar isi rapor. Secara prosedural, nilai ini adalah yang biasa disampaikan wali kelas atau pembimbing akademik kepada orang tua siswa, berdasarkan pada apa yang tertera di rapor, khususnya berkaitan dengan ada atau tidaknya nilai kurang, atau kata orang dulu, “nilai merah”. Kalau tidak ada nilai kurang, itu melegakan hati. Jika ada nilai kurang, orang tua akan berusaha mencari cara agar nilai itu bisa tuntas, jika sekolah menganut sistem ketuntasan. Jika tidak, itu menjadi catatan agar menjadi fokus binaan selanjutnya di semester berikutnya, ke mata pelajaran yang kurang nilainya.

Guru biasanya menjelaskan nilai kurang itu dengan terfokus pada hasil ulangan harian dan ujian final, kemudian tugas-tugas yang telah dilaksanakan dan yang tidak dilaksanakan. Selanjutnya, kepada sikap anak di kelas saat mata pelajaran yang kurang itu. Jika ada portofolio per individu anak, maka itu bisa menjadi penjelasannya. Hal lain yang bisa dilakukan jika ada nilai kurang adalah orang tua memohon agar dapat bertemu dengan guru mata pelajaran yang bersangkutan.

  • Kedua, sikap dan perilaku anak di sekolah.
Orang tua pada umumnya akan bertanya, “Bagaimana anak saya di sekolah?” Guru kemudian akan memberi penjelasan berdasarkan sikap dan perilaku anak di kelas. Secara garis besar, guru akan menjelaskan bagaimana hubungan siswa dengan guru dan hubungan siswa dengan teman di kelas. Apakah baik-baik saja atau pernah ada pertengkaran dengan teman atau pertentangan pada guru?
Jika orang tua tidak pernah dipanggil ke sekolah sebelumnya, biasanya perilaku anak relatif baik, kalaupun ada pertentangan, masih dalam batas wajar dan bisa ditangani pihak sekolah.

  • Ketiga, prestasi siswa
Prestasi siswa, termasuk yang akademik maupun non akademik, terutama prestasi ranking di kelas. Walaupun di masa ini, banyak sekolah yang tidak menggunakan ranking, tetapi banyak orang tua yang ingin tahu posisi anak di kelas. Apakah termasuk dalam posisi yang rata-rata ataupun yang di bawah, serta apakah menjadi yang terbaik di kelas. Hal ini sebenarnya penting untuk motivasi dan juga perbaikan prestasi siswa di masa depan. Jika tidak ada rangking, paling tidak secara garis besar, posisi atas tengah ataupun bawah, tanpa harus menyebutkan posisi siswa dalam kelas.

Prestasi lainnya adalah apakah siswa juara di bidang lain, seperti lomba yang diadakan internal di sekolah ataupun di luar sekolah. Hal itu penting bagi orang tua agar mereka bisa membantu sekolah dalam mengembangkan potensi bakat dan minat anaknya. Potensi itu menjadi modal orang tua dalam membantu anak menentukan masa depannya.     

  • Keempat, fasilitas dan kebijakan sekolah
Dalam kesempatan ini juga orang tua baiknya menyampaikan keluhan terhadap fasilitas sekolah, begitupula menanyakan tentang kebijakan yang belum jelas atau ketidaksetujuan terhadapnya. Tentunya keluhan ini disampaikan dengan baik kepada guru, agar komunikasi berjalan dengan baik dan masalah dapat terselesaikan. Perlu diingat dalam hal ini guru mungkin hanya bisa menampung karena bisa jadi itu bukan wilayahnya mereka. Jadi sulit untuk menjawab langsung, tetapi paling tidak kita sudah sampaikan keluhan fasilitas dan juga kebijakan sekolah kepada mereka agar selanjutnya bisa diteruskan kepada yang punya wewenang. Membicarakan atau menanyakan fasilitas dan kebijakan ini penting dalam rangka mendukung anak dalam belajar dan mengembangkan bakat serta minatnya di sekolah.

  • Kelima, hari libur dan kapan masuk
Ini merupakan hal terakhir yang harus disampaikan kepada wali murid agar jelas dan agenda liburan anak dapat dirancang dengan baik. Jangan lupa juga menginformasikan apa yang harus dilakukan dengan rapor, apakah harus ditandatangani dan kapan dikembalikan.

Mengambil rapor merupakan salah satu agenda penting sekolah saat sekolah memberikan hasil belajar dan evaluasi siswa kepada orang tua, sebagai sebuah hasil dari proses pendidikan yang berlangsung di sekolah. Orang tua tentu berharap anaknya akan berkembang, dalam pola pikir, prilaku, dan pergaulan sehari-hari ke arah yang lebih baik.

Orang tua juga bisa membandingkan sikap dan perilaku anak di sekolah dan di rumah, karena biar bagaimana melepas anak ke sekolah berarti mempercayakan kepada orang lain dan bersiap dengan segala pengaruh yang akan diterima siswa. Apakah membawa perubahan ke arah yang lebih baik, sesuai dengan keinginan orang tua atau tidak. Dalam rapor itulah semuanya terjabarkan.



x