Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah terdapat perubahan :
- Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut: (1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal. (2) Mapel Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
- Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan KD Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan KD Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Dari Pasal 2A tersebut sangat jelas bahwa ada penambahan Mata Pelajaran INFORMATIKA pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Untuk, di jenjang SD/MI, INFORMATIKA tidak berdiri sendiri sebagai sebuah mata pelajaran. Artinya, INFORMATIKA di jenjang SD/MI digunakan sebagai alat pembelajaran atau dipelajari melalui ekstrakurikuler. Oleh karena itu, Kemdikbud tidak memuat Kompetensi Dasar Informatika untuk jenjang SD/MI.
Berbeda dengan jenjang SD/MI, INFORMATIKA pada jenjang SMP/MTs dan SMA/MA merupakan Mata Pelajaran yang berdiri sendiri. Hal ini terlihat dari lampiran Permendikbud No. 37 Tahun 2018 yang menyajikan Kompetensi Dasar INFORMATIKA di urutan ke-60 (KI-KD INFORMATIKA untuk SMP/MTs) dan urutan ke-61 (KI-KD INFORMATIKA untuk SMA/MA).
Permendikbud No 36 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMA/MA Terbaru
Lalu bagaimana perbedaanya, yuk kita pahami dari Permendikbud 24 Tahun 2016 ke Permendikbud No. 37 Tahun 2018? Secara sepintas, perubahan yang terjadi ternyata hanya menyisipkan INFORMATIKA untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/MA (sebagai Mata Pelajaran tersendiri) dan untuk jenjang SD/MI (sebagai alat pembelajaran/dipelajari melalui ekstrakurikuler). Bagaimana dengan KI-KD untuk Mata Pelajaran lainnya? Dari pencermatan beberapa mata pelajaran, KD untuk mata pelajaran lainnya tidak berubah. Artinya, KD untuk mata pelajaran lainnya, baik jenjang SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA sama dengan yang tercantum dalam Permendikbud No. 24 Tahun 2016.
Bagaimana pelaksanaan pembelajaran INFORMATIKA tersebut? Untuk jenjang SMP/MTs, Mata Pelajaran INFORMATIKA termasuk dalam rumpun Mapel Umum Kelompok B. Terkait dengan ini, Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Pasal 5 ayat (6) dan (7) menjelaskan sebagai berikut. Ayat (6) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; c. Bahasa Indonesia; d. Matematika; e. Ilmu Pengetahuan Alam; f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan g. Bahasa Inggris. Dan pada ayat (7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Seni Budaya; b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan c. Prakarya dan/atau Informatika.
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; c. Bahasa Indonesia; d. Matematika; e. Ilmu Pengetahuan Alam; f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan g. Bahasa Inggris. Dan pada ayat (7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Seni Budaya; b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan c. Prakarya dan/atau Informatika.
Permendikbud No 36 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMA/MA Terbaru
Sekaitan dengan hal di atas, pembelajaran INFORMATIKA dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020. Hal ini termaktub dalam Permendikbud No. 36 Tahun 2018 Pasal 10 A sebagai berikut. Pasal 10 ayat (1) Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Permendikbud No 36 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMA/MA Terbaru UNDUH DISINI
0 komentar:
Posting Komentar